Pencuri Motor di Bontoa Maros Ditangkap saat Kabur ke Makassar
Minggu, 12 Juli 2020 - 21:16 WIB
Menurut Dewa, aksi itu dilakukannya setelah melihat ada sepeda motor di Desa Tukamaseang yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci kontak masih berada di motor.
Baca juga: Lahan Pesantren Dikuasai Pribadi, Warga Lingkup Darul Istiqomah Demo
Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan, Dewa dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi.
Baca juga: Lahan Pesantren Dikuasai Pribadi, Warga Lingkup Darul Istiqomah Demo
Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan, Dewa dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi.
(luq)
Lihat Juga :