Pencuri Motor di Bontoa Maros Ditangkap saat Kabur ke Makassar

Minggu, 12 Juli 2020 - 21:16 WIB
Menurut Dewa, aksi itu dilakukannya setelah melihat ada sepeda motor di Desa Tukamaseang yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci kontak masih berada di motor.

Baca juga: Lahan Pesantren Dikuasai Pribadi, Warga Lingkup Darul Istiqomah Demo

Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan, Dewa dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Kasubbag Humas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!