Pencuri Motor di Bontoa Maros Ditangkap saat Kabur ke Makassar
Minggu, 12 Juli 2020 - 21:16 WIB
MAROS - Tim Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Opsnal, Aiptu Jusman Mattu membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor), Minggu (12/07/2020) subuh sekitar pukul 03:00 Wita di Kota Makassar.
Pelaku curanmor merupakan warga Desa Tukamaseang, Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros bernama Indar Dewa alias Dewa (18) ditangkap di Makassar oleh tim Jatanras Polres Maros.Dewa melakuaknaksi pencurian pada akhir bulan Juni 2020.
Setelah melakukan pencurian sepeda motor merek honda Beat dengan nomor plat DD 4830 TW, Dewa melarikan diri ke Kota Makassar.
"Pelaku tersangka Dewa kami tangkap di Kota Makassar setelah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda Motor," ungkap Aiptu Jusman Mattu.
Saat ini kata Jusman, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Beat. Saat diperiksa aparat kepolisian, pelaku mengakui semua tindakan pencuriannya.
Menurut Dewa, aksi itu dilakukannya setelah melihat ada sepeda motor di Desa Tukamaseang yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci kontak masih berada di motor.
Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan, Dewa dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi.
Pelaku curanmor merupakan warga Desa Tukamaseang, Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros bernama Indar Dewa alias Dewa (18) ditangkap di Makassar oleh tim Jatanras Polres Maros.Dewa melakuaknaksi pencurian pada akhir bulan Juni 2020.
Setelah melakukan pencurian sepeda motor merek honda Beat dengan nomor plat DD 4830 TW, Dewa melarikan diri ke Kota Makassar.
"Pelaku tersangka Dewa kami tangkap di Kota Makassar setelah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda Motor," ungkap Aiptu Jusman Mattu.
Saat ini kata Jusman, pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda Beat. Saat diperiksa aparat kepolisian, pelaku mengakui semua tindakan pencuriannya.
Menurut Dewa, aksi itu dilakukannya setelah melihat ada sepeda motor di Desa Tukamaseang yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci kontak masih berada di motor.
Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan, Dewa dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi.
(luq)
tulis komentar anda