Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Apartemen Jakpus, 4 Orang Ditangkap
Senin, 02 Januari 2023 - 15:13 WIB
Dia mengimbau masyarakat terutama wanita muda untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam kasus ini pelaku rata-rata menyasar korban perempuan yang berusia muda.
"Rata-rata ABG dan dari luar daerah yang memang membutuhkan pekerjaan. Mereka masuk ke kehidupan ibu kota tentunya dengan iming-iming begitu," kata Komarudin.
Pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.
"Rata-rata ABG dan dari luar daerah yang memang membutuhkan pekerjaan. Mereka masuk ke kehidupan ibu kota tentunya dengan iming-iming begitu," kata Komarudin.
Pelaku dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian, pelaku juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 506 KUHP.
(jon)
Lihat Juga :