Akhyar Nasution Minta Dukungan Dandim Percepat Sempurnakan Ranperwal Karantina Kesehatan

Selasa, 28 April 2020 - 11:03 WIB
Menurutnya, jika ditemukan sebagai salah satu gejala Covid-19, misalnya suhu badan seseorang mencapai 38 derajat Celcius, maka akan dilakukan karantina rumah karena sudah masuk dalam kategori orang dalam pengawasan (ODP).

"Selain ODP, karantina rumah akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan (PP) dan orang tanpa gejala (OTG). Warga akan diawasi melalui tiga pilar yakni tingkat kecamatan, koramil dan polsek setempat. Artinya, Perwal ini lebih ditujukan sebagai bentuk konkrit penanganan Covid-19. Jadi tidak hanya sekedar himbauan, tapi sudah menjadi regulasi," ungkapnya.

Oleh karenanya Ranperwal yang telah sempurna dengan adanya masukan dari Forkopimda dan akan menjadi Perwal tersebut bersifat untuk mengontrol masyarakat.

"Kamu mohon dukungan dan bantuan, agar upaya yang sama-sama kita lakukan ini memberikan hasil optimal untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,"ujarnya.

Sementara, Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga memberi beberapa masukan yang diajukanguna menyempurnakan Ranperwal Karantina tersebut. Di antaranya, kemungkinan adanya sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan agar dapat memberi efek jera bagi masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!