Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Malang Setelah PPKM Dicabut

Sabtu, 31 Desember 2022 - 01:35 WIB
"Tetap memperhatikan prokes, artinya prokes itu apa menggunakan masker, bagi yang sudah melaksanakan vaksin booster silakan (melepas masker), tapi bagi yang belum ya jangan laksanakan," tegasnya.

Ia pun mengingatkan bagi perayaan malam tahun baru yang diadakan di ruangan indoor atau tempat tertutup juga disesuaikan dengan kapasitas ruangan, meski pembatasan pengunjung telah ditiadakan imbas penghapusan PPKM.

"Jangan mentang-mentang presiden sudah menyampaikan PPKM ditiadakan, kapasitas 100 diisi oleh 300-an juga nggak masuk akal," tukasnya.

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan PPKM. Pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Sejumlah alasan mulai dari situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Presiden Jokowi juga menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content