Pemerintah Diminta Permudah Izin bagi Penambang Kecil di Sulteng

Rabu, 28 Desember 2022 - 20:27 WIB
Pemerintah diminta untuk mempermudah proses perizinan tambang di Sulawesi Tengah (Sulteng). (Ist)
PALU - Pemerintah diminta untuk mempermudah proses perizinan tambang di Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat ini izin tambang baru membutuhkan waktu 2-3 bulan, sehingga menyulitkan penambang kecil.

Pengusaha Sulteng, Akhmad Sumarling mengungkapkan, pengurusan izin yang lama, membuat penambang skala kecil mengalami kesulitan. Ketika penambang kecil melakukan aktivitasnya sementara proses izinnya belum selesai karena waktunya membutuhkan 2-3 bulan, maka ia akan dianggap melanggar aturan pemerintah. Mereka dianggap sebagai penambang liar.

"Kemudahan perizinan akan memberikan kenyaman bagi penambang, terutama bagi penambang skala kecil," kata Akhmad Sumarling dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022).



Proses perizinan yang lama, juga berkorelasi terhadap biaya yang dikeluarkan. Padahal modal yang dimiliki penambang kecil sangat terbatas. "Kadang mereka untuk ongkos mengurus izin ke kota saja, tidak punya," ujar pengusaha yang dikenal sebagai 'bapak angkat' penambang kecil di Sulteng ini.

Akhmad meminta agar pemerintah memberikan jalan keluar atas persoalan penambang kecil. Salah satunya dengan mempermudah proses perizinan.

Selama ini, Akhmad melalui PT SMS miliknya, membantu para penambang kecil mengurus perizinan usaha tambang. Selain itu, perusahaannya juga membeli hasil penambangan mereka. Ke depna PT SMS juga akan membuat minismelter dalam menyukseskan hilirisasi industri tambang.

"Membuat minismelter kapasitas 30-50 ton/hari untuk mineral tembaga cukup dengan investasi Rp20-50 miliar," katanya.

Dengan adanya minismelter ini PT SMS membantu memberdayakan para penambang kecil. "Sehingga mineral tambang yang dijual ke PT SMS dapat diolah di hilir (smelter) secara resmi," tuturnya.

Akhmad juga memita kepada pemerintah untuk menambah kuota bagi para pengusaha tambang kecil. Sebagai pengusaha tambang yang mendapatkan Izin Penambangan Rakyat (IPR), Akhmad hanya bisa mengelola tambang dengan lahan seluas 5 hektare.

Ia berharap pemerintah menambah kuota luas lahan misal untuk IPR yang tadinya hanya 5 hektare bisa menjadi 10 bahkan 20 hektare. Sedangkan untuk koperasi yang tadinya hanya mendapatkan jatah pengelolaan lahan tambang seluas 10 hektare, bisa ditingkatkan menjadi 30 sampai 50 hektare.

Pengalamannya selama 15 tahun bekerja di berbagai perusahaan tambang, membuatnya berpikir untuk mengatasi berbagai kendala yang menghadang saat melakukan usaha tambang. "Ini juga bagian dari program pemberdayaan bagi penambang kecil, agar mereka lebih tenang dan aman dalam melakukan aktivitas penambangannya," pungkas Akhmad.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content