Ayah dan Anak Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim TKI ke Kamboja Ditangkap

Selasa, 27 Desember 2022 - 22:11 WIB
“Para calon TKI ini juga nantinya akan dipotong gaji setiap bulan sebesar 2 juta hinga puluhan juta setelah bekerja di Kamboja,” katanya.

Selain ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua unit mobil, 10 buah paspor, 3 unit handphone serta buku tabugan milik pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang – undang No 18 tahun 2017, tentang perlindungan tenaga migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!