Ayah dan Anak Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim TKI ke Kamboja Ditangkap

Selasa, 27 Desember 2022 - 22:11 WIB
loading...
Ayah dan Anak Sindikat...
Tiga sindikat perdagangan orang yang mengirim TKI ke Kamboja akhirnya ditangkap. Ketiganya adalah bapak dan anak. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Kamboja . Pelakunya adalah bapak dan anak.

Meski kerap kali ditangkap dan digagalkan polisi, namun kegiatan pengiriman TKI ilegal dari indonesia ke luar negeri masih saja terjadi.

Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang meringkus tiga orang pelaku pengiriman TKI ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang Batam.

Baca juga: 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipaksa Jadi Penipu

Ketiga pelaku yakni Mayer, Michel serta Masrikin. Ironisnya, para tersangka merupakan bapak dan anak. “Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang,” kata Kapolsek KKP, AKP Awal Sya’ban Harahap.

Menurutnya, ketiga tersangka berperan sebagai perekrut dan mengirim langsung para TKI ini. Dalam penangkapan, polisi menyelamatkan 10 orang calon TKI yang akan diberangkatkan ke Kamboja dan Malyasia.



Dari hasil pemeriksaan, para pelau sudah berkali-kali mengirimkan TKI dengan pola jalur Singapura-Malaysia dengan tujuan akhir Kamboja. “Dalam sekali pemberangkatan, para pelaku bisa mengirim 10-20 orang TKI dengan mengiming-imingi para calon TKI dengan gaji besar.

Kapolsek mengatakan, modus yang digunakan para pelaku ini dengan cara, mereka diberangakatkan ke Singapura, dari Singapura para calon TKI sudah mengatongi tiket ke Kamboja.

Baca juga: Terungkap! 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Direkrut Warga Malaysia

“Para calon TKI ini juga nantinya akan dipotong gaji setiap bulan sebesar 2 juta hinga puluhan juta setelah bekerja di Kamboja,” katanya.

Selain ketiga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua unit mobil, 10 buah paspor, 3 unit handphone serta buku tabugan milik pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang – undang No 18 tahun 2017, tentang perlindungan tenaga migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved