Dibuka Lagi, Ini Aturan Peribadatan di Gereja Katedral Jakarta

Minggu, 12 Juli 2020 - 06:00 WIB
2. Untuk sementara, yang diizinkan mengikuti misa di Gereja Katedral Jakarta, hanya berlaku untuk warga katedral yang tercatat dalam data BIDUK (Basis Integrasi Data Umat Keuskupan) Paroki. Pendaftaran umat melalui website Belarasa dari Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). Umat di luar paroki dipersilahkan mengikuti misa di gereja paroki masing-masing.

3. Memenuhi syarat umum yang ditentukan, seperti usia 18-59 tahun, dalam kondisi sehat menurut ketentuan pemerintah, tidak demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak, tidak memiliki penyakit penyerta, atau penyakit kronis.

4. Umat wajib mengikuti panduan kesehatan yang ditetapkan pemerintah dengan selalu menggenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.

5. Dilakukan pemeriksaan suhu tubuh umat maupun seluruh petugas saat memasuki kawasan Gereja. Batas maksimal suhu tubuh yang diizinkan masuk kompleks Gereja dan mengikuti misa adalah 37,5 derajat celcius

6. Telah disediakan 10 titik wastafel dan sabun cair di seluruh area gereja dan umat wajib mencuci tangan sebelum memasuki area tempat duduk.

7. Ada pembagian area tempat duduk di beberapa lokasi dalam gedung gereja (untuk 187 umat), Plaza Maria (untuk 80 umat), Plaza Sumpah Pemuda (untuk 23 umat). Total umat yang diizinkan mengikuti misa di dalam kompleks Gereja ada 290 umat (mengikuti ketentuan 20% atau kurang dari 20% dari kapasitas biasa). Petugas liturgi dan non liturgi ada 19 orang.

(Baca: Keuskupan Agung Semarang Ijinkan Gereja Gelar Ibadah Mulai 18 Juli 2020)

8. Pengaturan kursi dalam gereja maupun di plaza mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!