Dibuka Lagi, Ini Aturan Peribadatan di Gereja Katedral Jakarta

Minggu, 12 Juli 2020 - 06:00 WIB
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI menyemnprotkan disinfektan dari luar pagar Gereja Katedral, Jakarta. Pagi ini Gereja Katedral membuka kembali aktivitas misa dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Foto: SINDOnews/Isra Tri
JAKARTA - Gereja Katedral Jakarta kembali menggelar misa bagi umat Kristiani pada Minggu (12/7/2020) hari ini. Peribadatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Humas Gereja Katedral Jakarta Susyana Swadie mengatakan, pembukaan Gereja Katedral Jakarta tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Tim Gugus Tugas Kendali Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Nomor 352/5.14.4.29/2020, Tanggal 10 Juli 2020.



"Maka Romo A. Hani Rudi Hartoko SJ selaku Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta, menyatakan dengan resmi bahwa Gereja Katedral Jakarta, dibuka kembali secara terbatas dan bertahap," kata Susyana, Minggu (12/7/2020).

(Baca: Jelang Dibuka, Polisi Cek Protokol Kesehatan di Gereja Katedral)

Menurut Susyana, pembukaan tahap awal misa mingguan dan harian dilakukan dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan ketentuan Keuskupan Agung Jakarta (KAJ).

Adapun ketentuan dari KAJ yang harus dilakukan di paroki yaitu:

1. Misa Minggu hanya 1 kali yakni pukul 09.00 WIB dan misa harian pukul 18.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!