7.950 Personel Kawal Perwali Percepatan Penanganan COVID-19 di Makassar

Sabtu, 11 Juli 2020 - 21:26 WIB
Ribuan personel gabungan akan dikerahkan untuk mengawal Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19. Foto/dok SINDOnews
MAKASSAR - Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 efektif berlaku mulai Senin (13/7/2020) pekan depan. Terbitnya regulasi tersebut akan mengatur pembatasan pergerakan antar-wilayah, dimana keluar masuk Kota Makassar wajib mengantongi surat bebas virus corona.

Guna memastikan Perwali Nomor 26 berjalan efektif, sebanyak 7.950 personel gabungan dikerahkan. Pemerintah juga menyiapkan 11 posko perbatasan dan empat posko penindakan. Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin, menyebut pengerahan ribuan personel dilakukan guna memastikan seluruh aturan bisa ditegakkan.

Dalam rapat persiapan penerapan perwali di Posko Gugus Tugas COVID-19, Rudy menyampaikan regulasi itu akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif. Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika di lapangan sehingga Rudy meminta kepada seluruh personel bekerja dengan pendekatan humanis.





Orang nomor satu di Kota Makassar ini juga meminta para camat dan lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator. “Insya Allah besok (Minggu) kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrean maka kita cari metode supaya tidak antre," ujar dia, Sabtu (11/7/2020).

"Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional di lapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar dibujuk dan diberikan masker untuk digunakan," sambung Rudy.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai sejumlah aturan teknis yang akan diberlakukan di perbatasan kota. Termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. "Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi di tempatnya bekerja."



"Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk random rapid test. Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain," terang Rudy.

Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri, menyampaikan sebanyak 7.950 personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja mengawal pelaksanaan Perwali Nomor 36 Tahun 2020.

“Kita sudah siapkan patroli wilayah yang akan menyisir setiap wilayah selama tiga kali sehari. Untuk pos kecamatan disiapkan tim edukasi, penindakan dan pengawasan, termasuk tim kesehatan yang akan melakukan rapid test di tempat. Intinya, setiap camat harus memastikan seluruh warganya menggunakan masker saat keluar dari rumah. Termasuk juga pasar tradisional dan pasar darurat, rumah makan, mal dan tempat usaha lainnya. Masing-masing pengelolanya yang bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung menggunakan masker,” tandasnya.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content