Jual Sabu Jelang Nataru, 10 Orang di Blitar Dibekuk

Sabtu, 24 Desember 2022 - 07:47 WIB
Masing-masing pengedar narkoba itu ditangkap di tempat terpisah. Dua orang di antaranya adalah pengedar sabu-sabu. Sedangkan 8 orang lainnya mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 1,85 gram sabu-sabu, 4.054 butir pil dobel L, uang tunai Rp690.000, enam ponsel, serta alat hisap sabu.

"Semuanya langsung ditahan," ujar Argowiyono.

Para pengedar sabu-sabu terancam hukuman lebih besar. Mereka terancam mendekam 5 tahun di penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda Rp10 miliar.

Baca juga: Polres Blitar Kota Gulung Pengedar Sabu Jaringan Pengusaha

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!