Parah! Pasangan Suami Istri di Lahat Kompak Jadi Pengedar Narkoba
Kamis, 22 Desember 2022 - 19:52 WIB
LAHAT - Tim Satnarkoba Polres Lahat meringkus pasangan suami istri Randi Saputra (30) dan Verlita (27). Keduanya diringkus karena kompak menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, bahwa di wilayah Dusun III Desa Manggul Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkoba.
“Tim Satnarkoba kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap 2 tersangka yang merupakan pasangan suami istri,” kata Romi, Kamis (22/12/2022).
Dan saat dilakukan pemeriksaan di kontrakan tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip.
“Untuk mengelabuhi petugas, tersangka ini sudah menyeting kasurnya untuk menyimpan barang haram itu,” katanya.
Baca: Waduh! Polisi Babak Belur Dikeroyok saat Lerai Perkelahian Satpol PP dengan Pengamen.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang akan kita kenakan terhadap tersangka Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, bahwa di wilayah Dusun III Desa Manggul Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkoba.
“Tim Satnarkoba kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap 2 tersangka yang merupakan pasangan suami istri,” kata Romi, Kamis (22/12/2022).
Dan saat dilakukan pemeriksaan di kontrakan tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip.
“Untuk mengelabuhi petugas, tersangka ini sudah menyeting kasurnya untuk menyimpan barang haram itu,” katanya.
Baca: Waduh! Polisi Babak Belur Dikeroyok saat Lerai Perkelahian Satpol PP dengan Pengamen.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang akan kita kenakan terhadap tersangka Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda