Kecewa Penanganan Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum Aremania Surati Presiden Jokowi
Kamis, 22 Desember 2022 - 03:48 WIB
MALANG - Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat kecewa dengan penetapan P-21 tragedi Kanjuruhan Malang. Lantaran, tidak masuknya pasal kesengajaan dan tersangka baru di luar yang telah ditetapkan.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyatakan, sejak awal pihaknya sudah curiga dengan upaya berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang tidak melampirkan pasal kesengajaan dan menambah tersangka baru di luar enam tersangka yang telah ditetapkan.
Namun pihaknya selama ini masih berpikir positif dan tetap mengajak diskusi Kejati Jawa Timur terkait berkas perkara penyidikan yang masih dalam tahap P-19 beberapa pekan lalu.
“Kecurigaan yang sejak awal kita rasakan. Sejak awal penolakan di Polda, pihak polisi ini berharap berhenti di pasal kelalaian. Memprihatinkan, karena pada dasarnya ini tidak memenuhi pasal keadilan yang ada,” ucap Djoko Tritjahjana, saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Rabu (21/12/2022).
Djoko pun akan melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya akan bersurat secara terbuka ke Presiden Jokowi, dengan tujuan menghendaki penanganan kasus Kanjuruhan ini dijalankan sebagaimana mestinya.
“Pada kenyataannya di lapangan, teman kita kesulitan memasukkan laporan. Ada tindakan melanggar hukum oleh tim penyidik sendiri. Mereka menyatakan tidak menolak, tetapi tidak mengeluarkan nomor LP (laporan), merasa kasus ini suatu yang biasa dan sederhana. Padahal kita ketahui, ada 135 orang yang meninggal, dan ratusan orang yang luka-luka. Ini merupakan kasus yang besar. Hari ini kita layangkan surat kepada Presiden,” jelasnya.
Dia berharap, surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi direspon sebagaimana Presiden Jokowi meminta penyelesaian kasus penembakkan Ferdi Sambo secara cepat dan transparan. Mengingat selama ini, dirasa sejumlah lembaga negara yang diajak berkonsultasi dan dilayangkan surat, tak bisa memberikan respon apapun.
“Kasus Sambo satu korban berani respons, kami cukup percaya Bapak Presiden akan memberikan penanganan harus dengan benar. Komisi kejaksaan juga pernah kita kirimkan surat, Kompolnas juga, jawabannya normatif saja,” pungkasnya.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menyatakan, sejak awal pihaknya sudah curiga dengan upaya berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang tidak melampirkan pasal kesengajaan dan menambah tersangka baru di luar enam tersangka yang telah ditetapkan.
Namun pihaknya selama ini masih berpikir positif dan tetap mengajak diskusi Kejati Jawa Timur terkait berkas perkara penyidikan yang masih dalam tahap P-19 beberapa pekan lalu.
“Kecurigaan yang sejak awal kita rasakan. Sejak awal penolakan di Polda, pihak polisi ini berharap berhenti di pasal kelalaian. Memprihatinkan, karena pada dasarnya ini tidak memenuhi pasal keadilan yang ada,” ucap Djoko Tritjahjana, saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Rabu (21/12/2022).
Djoko pun akan melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya akan bersurat secara terbuka ke Presiden Jokowi, dengan tujuan menghendaki penanganan kasus Kanjuruhan ini dijalankan sebagaimana mestinya.
“Pada kenyataannya di lapangan, teman kita kesulitan memasukkan laporan. Ada tindakan melanggar hukum oleh tim penyidik sendiri. Mereka menyatakan tidak menolak, tetapi tidak mengeluarkan nomor LP (laporan), merasa kasus ini suatu yang biasa dan sederhana. Padahal kita ketahui, ada 135 orang yang meninggal, dan ratusan orang yang luka-luka. Ini merupakan kasus yang besar. Hari ini kita layangkan surat kepada Presiden,” jelasnya.
Dia berharap, surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi direspon sebagaimana Presiden Jokowi meminta penyelesaian kasus penembakkan Ferdi Sambo secara cepat dan transparan. Mengingat selama ini, dirasa sejumlah lembaga negara yang diajak berkonsultasi dan dilayangkan surat, tak bisa memberikan respon apapun.
“Kasus Sambo satu korban berani respons, kami cukup percaya Bapak Presiden akan memberikan penanganan harus dengan benar. Komisi kejaksaan juga pernah kita kirimkan surat, Kompolnas juga, jawabannya normatif saja,” pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda