Tragis! Konvoi Kemenangan Argentina Berujung Maut, Remaja Manado Tewas Ditikam

Senin, 19 Desember 2022 - 18:12 WIB
Unit reskrim Polsek Tuminting merespon cepat kejadian tersebut berdasarkan laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri Ke Mako Polsek Tuminting.

Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 19 cm dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Untuk pelaku kami kenakan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” tegas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!