Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui

Jum'at, 10 Juli 2020 - 23:14 WIB
Insiden itu sendiri terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Lorong 188, Kecamatan Wajo, Kamis (9/7/2020) kemarin. INC langsung diamankan polisi setelah videonya viral dan warga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Guntur melanjutkan soal pengakuan INC sebagai seorang Yahudi pun sudah diklarifikasi pelaku. Di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf dan tidak bisa mengontrol emosinya. Ia nekat sampai melempar dan hendak membakar Alquran karena kesal sering dituduh sebagai pembantu polisi alias banpol yang kerap melaporkan warga.

"Dia khilaf. Tersulut emosinya karena itu tudingan dan merasa dikucilkan. Merasa emosi sehingga kalimat-kalimat apa pun dikeluarkan. Padahal dia adalah Islam murni. Dan dia juga adalah salah satu tokoh di lingkungan situ," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Guntur, pelaku hanya berniat menyampaikan ke warga setempat agar tidak lagi beraktivitas untuk bermain judi. Menyusul kejadian penangkapan salah satu warga oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar tahun lalu di lingkungan setempat.

Baca Juga: Viral! Ngaku Yahudi, Perempuan di Makassar Lempar dan Hendak Robek Alquran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!