Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui
Jum'at, 10 Juli 2020 - 23:14 WIB
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam, menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku emosi lantaran kerap dituding oleh beberapa warga di sekitar rumahnya sebagai banpol. Karena INC beberapa kali mendapati sejumlah pria tengah bermain gaple.
"Sebetulnya ini adalah buntut dulu ada kejadian judi kami tangkap di situ. Dituduhlah ibu ini (INC) melapor ke polisi. (Kejadian) sudah lama, sebelum Ramadan tahun kemarin (2019). Dia merasa dikucilkan, dituduh sebagai banpol, tukang lapor-lapor," jelas Kadarislam.
Mantan Kapolres Bone ini menerangkan kronologi peristiwa pelemparan kitab suci Agama Islam oleh INC, mendapat respon dari warga setempat dengan mendatangi rumah pelaku. Beruntung paman pelaku, BH berupaya menenangkan warga yang tersulut emosi.
"Sebetulnya ini adalah buntut dulu ada kejadian judi kami tangkap di situ. Dituduhlah ibu ini (INC) melapor ke polisi. (Kejadian) sudah lama, sebelum Ramadan tahun kemarin (2019). Dia merasa dikucilkan, dituduh sebagai banpol, tukang lapor-lapor," jelas Kadarislam.
Mantan Kapolres Bone ini menerangkan kronologi peristiwa pelemparan kitab suci Agama Islam oleh INC, mendapat respon dari warga setempat dengan mendatangi rumah pelaku. Beruntung paman pelaku, BH berupaya menenangkan warga yang tersulut emosi.
(tri)
Lihat Juga :