Tiga Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh di Medan Dituntut Hukuman Mati

Jum'at, 16 Desember 2022 - 01:06 WIB
"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp 20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata Maria.

Seminggu kemudian, kata JPU, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.



"Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," ujar Maria.

Lanjut dikatakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content