Tiga Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh di Medan Dituntut Hukuman Mati
Jum'at, 16 Desember 2022 - 01:06 WIB
MEDAN - Tiga orang terdakwa kurir narkoba asal Aceh dituntut dengan pidana mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022).
Ketiganya adalah Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24). Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat akan membawa sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang pada Jumat (22/7/2022) lalu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut.
Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
Ketiganya adalah Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24). Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat akan membawa sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang pada Jumat (22/7/2022) lalu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut.
Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Baca Juga
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.
tulis komentar anda