Tiga Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh di Medan Dituntut Hukuman Mati

Jum'at, 16 Desember 2022 - 01:06 WIB
Tiga orang terdakwa kurir narkoba asal Aceh saat mengikuti sidang secara daring di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022). Foto: Istimewa
MEDAN - Tiga orang terdakwa kurir narkoba asal Aceh dituntut dengan pidana mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022).

Ketiganya adalah Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24). Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Baca juga: 2 Janda di Tebing Tinggi Ditangkap Gara-gara Kedapatan Jual Sabu

Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat akan membawa sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!