Tiga Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh di Medan Dituntut Hukuman Mati

Jum'at, 16 Desember 2022 - 01:06 WIB
loading...
Tiga Kurir 30 Kg Sabu Asal Aceh di Medan Dituntut Hukuman Mati
Tiga orang terdakwa kurir narkoba asal Aceh saat mengikuti sidang secara daring di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Tiga orang terdakwa kurir narkoba asal Aceh dituntut dengan pidana mati dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022).

Ketiganya adalah Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24). Mereka dinilai bersalah melakukan pelanggaran ketentuan pada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat akan membawa sebanyak 30 kilogram sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang pada Jumat (22/7/2022) lalu.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut.



Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.



Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan pada hari Kamis, 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp 20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga," kata Maria.

Seminggu kemudian, kata JPU, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.



"Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," ujar Maria.

Lanjut dikatakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)