Gugat Panpel, PSSI, hingga Kapolri, Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp146 Miliar

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:46 WIB
Gugatan disebut Wasis diajukan sesuai barang bukti yang telah ada. Namun ia menegaskan, gugatan itu tidak mengarah pembuktian adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Seandainya dikabulkan oleh hakim, ada kepastian hukum, yang kita mintakan itu. Nggak kemana-mana ini kan negara hukum, keadilannya jelas, melalui putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi," terangnya.

Dari gugatan senilai Rp146 miliar itu, nantinya akan dibagikan kepada para korban tragedi Kanjuruhan. Yakni, dengan alokasi untuk masing-masing per korban meninggal dunia sebesar Rp100 juta, untuk korban luka berat ringan Rp50 juta.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!