Selain Majikan, ART Perempuan di Simprug Juga Disiksa 5 Temannya

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:16 WIB
Selanjutnya, I memukul korban dengan menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk. Baca: Penyiksaan ART di Simprug Bermula dari Korban yang Pakai Celana Dalam Majikan

"O menampar korban menggunakan tangan. Korban sempat diborgol dan dirantai oleh MK yang peralatannya dibeli oleh SK. E juga menyuapi korban cabai. MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri," ujarnya Zulpan.

Menurut Zulpan, penyiksaan tersebut dilakukan para ART sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada 7 Desember 2022.

Atas perbuatannya, para pelaku penganiayaan dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!