Selain Majikan, ART Perempuan di Simprug Juga Disiksa 5 Temannya

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:16 WIB
loading...
Selain Majikan, ART...
Polda Metro Jaya memperlihatkan para pelaku penyiksaan terhadap sisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23). Ironisnya lima pelaku penyiksaan juga sesama ART yang bekerja di tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, delapan pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban, yakni pasungan suami istri SK (68) dan MK (64) serta anak perempuannya JS (31).

Adapun lima tersangka lain yakni, T, E, I, O, dan P merupakan ART yang bekerja di tempat tersebut. "Penyiksaan bemula saat tersangka MK marah mengetahui korban mengenakan celana dalam milik majikannya pada Juli 2022 lalu," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (14/12/2022).

Zulpan menuturkan, pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air dan memasak untuk ART yang lain, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban.

"Kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah. SK juga melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," tuturnya.

Sementara lima ART yang lain juga ikut melakukan penganiayaan kepada korban, di antaranya T memukul korban dengan sapu lidi dan mencakar. E memukul dengan sapu dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai.

Selanjutnya, I memukul korban dengan menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk. Baca: Penyiksaan ART di Simprug Bermula dari Korban yang Pakai Celana Dalam Majikan

"O menampar korban menggunakan tangan. Korban sempat diborgol dan dirantai oleh MK yang peralatannya dibeli oleh SK. E juga menyuapi korban cabai. MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri," ujarnya Zulpan.

Menurut Zulpan, penyiksaan tersebut dilakukan para ART sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada 7 Desember 2022.

Atas perbuatannya, para pelaku penganiayaan dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Berita Terkini
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved