Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG Dipecat Gara-gara Pesta Sabu dengan Kekasih
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:56 WIB
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidananya berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
“Diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut. Keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” jelas Shinto.
Kabid Humas menjelaskan untuk proses rehabilitasi penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, untuk proses assessment.
“Untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya,” terangnya.
Shinto menjelaskan atas putusan pemecatan dari institusi Polri itu, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
“Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
“Diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut. Keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” jelas Shinto.
Kabid Humas menjelaskan untuk proses rehabilitasi penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, untuk proses assessment.
“Untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya,” terangnya.
Shinto menjelaskan atas putusan pemecatan dari institusi Polri itu, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
“Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda