Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG Dipecat Gara-gara Pesta Sabu dengan Kekasih

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:56 WIB
Brigpol AG (36), anggota Polres Pandeglang, Banten divonis PTDH atau dipecat gara-gara pesta sabu dengan kekasih. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SERANG - Brigpol AG (36), anggota Polres Pandeglang, Banten divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Vonis ditetapkan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Banten.

Sidang yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto memutuskan bahwa AG diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.



AG dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

“Dengan hasil bahwa terhadap oknum AG, hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (13/12/2202).



Sedangkan CY (25), kekasih Brigpol AG ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Brigpol AG dan CY menjalani proses hukum gara-gara pesta sabu.

“Hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu,” ujar Shinto.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More