Anggota Polres Pandeglang Brigpol AG Dipecat Gara-gara Pesta Sabu dengan Kekasih

Selasa, 13 Desember 2022 - 18:56 WIB
Brigpol AG (36), anggota Polres Pandeglang, Banten divonis PTDH atau dipecat gara-gara pesta sabu dengan kekasih. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SERANG - Brigpol AG (36), anggota Polres Pandeglang, Banten divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Vonis ditetapkan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Banten.

Sidang yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto memutuskan bahwa AG diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.



Baca juga: Polwan Selingkuh dengan Polisi Dipecat Tidak Hormat

AG dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

“Dengan hasil bahwa terhadap oknum AG, hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (13/12/2202).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!