2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Dibekuk

Senin, 12 Desember 2022 - 15:48 WIB
Ilustrasi sabu. Foto: Istimewa
LUBUKLINGGAU - Dua pengedar sabu, Wawan (34) dan Mauri P (26), dibekuk polisi. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda oleh petugas Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.

Wakapolres Lubuklinggau Kompol A Asep Supriyadi menjelaskan, bahwa keduanya ditangkap berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.

Wawan Sigit (34) diketahui merupakan warga Gang Satria, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dia ditangkap, pada Rabu 30 November 2022.





“Tersangka Wawan berhasil diamankan saat berada di Jalan HM Suharto, Kelurahan Lubuk Kupang. Sedangkan tersangka Mauri ditangkap di Jalan Yos Sudarso,” katanya, Senin (12/12/2022).

Dari tersangka Wawan diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 89 gram, 1 pake sabu seberat 152 gram, 1 paket sabu seberat 191 gram, 1 paket sabu seberat 155 gram san 1 paket sabu seberat 151 gram. Total barang bukti (BB) yang diamanakan seberat 742 gram sabu.

"Semua barang bukti narkoba diamankan dari badan tersangka. Dari hasil interogasi, dia mengaku mendapatkan dari seseorang inisial H. Selanjutnya akan diedarkan di Terawas, Musi Rawas," jelasnya.



Sedangkan dari tersangka Mauri diamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi sabu 65 gram, 4 unit HP, timbangan digital, dan 1 bal plastik kosong.

“Barang bukti yang kita amankan 2 paket dari penggeledahan di tubuh tersangka. Sedangkan 5 paket didapatkan di dalam rumah saat penggeledahan," sambung Asep.

Tersangka Mauri mengaku, mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang asal Muratara. Kini keduanya diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,” pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content