2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Dibekuk

Senin, 12 Desember 2022 - 15:48 WIB
Ilustrasi sabu. Foto: Istimewa
LUBUKLINGGAU - Dua pengedar sabu, Wawan (34) dan Mauri P (26), dibekuk polisi. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda oleh petugas Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.

Wakapolres Lubuklinggau Kompol A Asep Supriyadi menjelaskan, bahwa keduanya ditangkap berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.



Wawan Sigit (34) diketahui merupakan warga Gang Satria, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dia ditangkap, pada Rabu 30 November 2022.

Baca juga: Lima Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!