Sembunyikan 1 Kg Sabu di Hotel, Pria Asal Aceh Diciduk BNN Provinsi Sumut

Sabtu, 10 Desember 2022 - 22:03 WIB
Setelah kasus penyelundupan sabu ini dilimpahkan ke Kejari Medan, barang bukti sabu seberat 1 kg tersebut dimusnahkan di Kantor BNN Provinsi Sumut, dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator.

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Anggota Satpol PP, ASN Kemenkumham Panik Digerebek Istri

Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, MIM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 124 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!