5 Fakta Umar Patek Terpidana Bom Bali I: Pernah Jadi Pengibar Bendera 17 Agustus

Jum'at, 09 Desember 2022 - 16:54 WIB
Umar Patek ditangkap di Pakistan pada awal 2011, bersama dengan sang istri dan kemudian langsung diterbangkan ke Indonesia.

Sesampainya di Indonesia, Patek langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Sang istri juga ditahan di tempat yang sama namun ditempatkan di sel yang berbeda.

Baca juga : Dalang Bom Bali Umar Patek Dibebaskan, Publik Australia Marah

3. Vonis 20 Tahun Penjara

Pada Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena terlibat jaringan terorisme dan melanggar enam dakwaan jaksa penuntut umum oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya jaksa sempat menuntut untuk hukuman seumur hidup, namun karena mempertimbangkan beberapa hal seperti Patek yang mengakui perbuatannya membuat teroris tersebut hanya dihukum selama 20 tahun.

4. Sempat Menjadi Pengibar Bendera Perayaan 17 Agustus

Pada perayaan 17 Agustus 2017 lalu, pria bernama lengkap Hisyam bin Ali Zein sempat menjadi pengibar bendera yang diadakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo.

Suud Rusli yang merupakan petugas lapas Porong mengajarkan tata cara menaikkan bendera pada terdakwa terorisme tersebut.

5. Pembebasan Umar Patek membuat Australia Naik Darah
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content