26 Orang Terjaring Mesum di Hotel, Dijatuhi Sanksi Denda Rp1 Juta
Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:48 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum.
Sementara empat orang lainnya tidak terbukti melanggar, kemudian dilepaskan kembali. Sementara pasangan mesum dan pelaku prostitusi online yang terbukti melanggar, langsung menjalani sidang tipiring, Jumat (9/12/2022). Mereka dikenai sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1 juta.
Baca juga: Hanya Kenakan Daster, Wanita Vokalis Band Digerebek saat Mesum di Kamar Kos
Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda Kota Bandung No. 9/2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung, melibatkan personel Polri, Denpom TNI, dan Kejari Kota Bandung.
Sementara empat orang lainnya tidak terbukti melanggar, kemudian dilepaskan kembali. Sementara pasangan mesum dan pelaku prostitusi online yang terbukti melanggar, langsung menjalani sidang tipiring, Jumat (9/12/2022). Mereka dikenai sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1 juta.
Baca juga: Hanya Kenakan Daster, Wanita Vokalis Band Digerebek saat Mesum di Kamar Kos
Operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Perda Kota Bandung No. 9/2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung, melibatkan personel Polri, Denpom TNI, dan Kejari Kota Bandung.
(eyt)