26 Orang Terjaring Mesum di Hotel, Dijatuhi Sanksi Denda Rp1 Juta

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:48 WIB
Satpol PP Kota Bandung, melakukan razia prostitusi online. Foto/Ist.
BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung, berhasil menjaring 26 orang yang kedapatan mesum di hotel. Razia terhadap pasangan mesum dan pelaku prostitusi online tersebut, digelar pada Kamis-Jumat dini hari (8-9/12/2022).

Baca juga: Asyik Berduaan Tanpa Baju di Balik Selimut, Pasangan Mesum Ini Panik Digerebek Petugas di Siang Bolong

Ada enam hotel di Kota Bandung, yang menjadi sasaran razia. Puluhan personel Satpol PP Kota Bandung, menyisir satu-persatu hotel tersebut. Saat mendatangi kamar-kamar hotel, personel Satpol PP akhirnya menemukan pasangan mesum, dan pelaku prostitusi online.

"Operasi yustisi ini kami lakukan di enam hotel. Hasilnya, kami menangkap 26 orang, dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Tuban Gempar! Beredar Video Mesum di Depan Balita, Polisi Tangkap Pemeran Wanita
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!