Atasi Kelangkaan BBM di Bali, Pertamina Atur Ulang Kuota SPBU Agar Merata
Rabu, 07 Desember 2022 - 11:24 WIB
DENPASAR - Pertamina akan mengatur ulang kuota solar di kabupaten dan kota di Bali agar merata. Langkah ini diambil menyusul kelangkaan BBM jenis solar terjadi di Bali dalam tiga hari terakhir hingga terjadi antrean panjang di SPBU .
"Pertamina berinisiatif melakukan pengaturan ulang atau normalisasi dengan menyalurkan solar berdasarkan kuota provinsi, sehingga diharapkan lembaga penyalur dapat pasokan solar secara merata," ujar Cholishon Liwajhillah, Pjs Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Bali Nusa Tenggara, di Denpasar, Selasa (6/12/2022).
Cholishon mengatakan, Pertamina kini memaksimalkan penyaluran yang lebih selektif kepada konsumen dengan mengalihkan kuota antarkota dan kabupaten di Bali sehingga distribusinya merata.
Terkait dengan laporan kurangnya kuota solar subsidi ini, Cholishon telah mengajukan laporan kepada regulator yakni BPH Migas yang mengatur pembatasan kuota solar.
"Pertamina menyalurkan solar subsidi telah sesuai dengan aturan kuota yang ditetapkan regulator, karena peruntukan solar subsidi berdasarkan peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2014 telah menetapkan konsumen yang berhak menggunakan," ujarnya.
"Pertamina berinisiatif melakukan pengaturan ulang atau normalisasi dengan menyalurkan solar berdasarkan kuota provinsi, sehingga diharapkan lembaga penyalur dapat pasokan solar secara merata," ujar Cholishon Liwajhillah, Pjs Area Manager Commrel & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Bali Nusa Tenggara, di Denpasar, Selasa (6/12/2022).
Cholishon mengatakan, Pertamina kini memaksimalkan penyaluran yang lebih selektif kepada konsumen dengan mengalihkan kuota antarkota dan kabupaten di Bali sehingga distribusinya merata.
Terkait dengan laporan kurangnya kuota solar subsidi ini, Cholishon telah mengajukan laporan kepada regulator yakni BPH Migas yang mengatur pembatasan kuota solar.
Baca Juga
"Pertamina menyalurkan solar subsidi telah sesuai dengan aturan kuota yang ditetapkan regulator, karena peruntukan solar subsidi berdasarkan peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2014 telah menetapkan konsumen yang berhak menggunakan," ujarnya.
(don)
tulis komentar anda