2 Oknum Prajurit TNI-AD Bawa 75 Kg Sabu Diperiksa Pomdam, Terancam Dipecat

Selasa, 06 Desember 2022 - 21:08 WIB
Rico menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota yang terlibat tindak pidana narkoba. Mereka justru akan memberikan tindakan tegas. "Kita tegas untuk semua anggota. Pasti itu," tegasnya.

Kapendam menyebut, saat ini kedua oknum prajurit TNI AD itu masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/BB.

"Masih diperiksa. Tapi laporan yang saya terima, keduanya ditangkap bersama barang bukti narkoba. Jumlah pastinya berapa saya juga belum tahu," kata Rico.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua orang oknum prajurit TNI Angkatan Darat dari tempat pencucian mobil di depan Markas Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, (5/12/2022). Keduanya ditangkap dalam kasus kepemilikan dan peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Prajurit TNI-AD Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu di Deliserdang

Informasi yang dihimpun, kedua oknum prajurit TNI yang ditangkap adalah Sertu YT dan Pratu RH. Sertu YT disebut merupakan personel Kodim 0208/AS sedangkan Pratu RH berdinas di Batalyon Infanteri 125/SMB Brigif 7/RR. Mereka ditangkap berikut barang bukti 75 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!