Oknum ASN di Lampung Ditangkap Nyabu di Rumah Kontrakan
Jum'at, 10 Juli 2020 - 05:00 WIB
Tersangka HS mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, tempat penangkapan merupakan rumah kontrakan yang baru dua bulan mereka huni.
Barang haram tersebut dia beli dari seseorang seharga Rp200.000. "Terakhir beli paket hemat seharga Rp 200.00 kepada Fir alias N," katanya kepada penyidik.
Kasat Reskrim Polres Tanggumus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan penyeidikan dan informasi masyarakat. "Kami masih terus memburu penjual barang haram tersebut. Anggota kami terjunkan untuk menangkapnya," katanya.
Barang haram tersebut dia beli dari seseorang seharga Rp200.000. "Terakhir beli paket hemat seharga Rp 200.00 kepada Fir alias N," katanya kepada penyidik.
Kasat Reskrim Polres Tanggumus, AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan penyeidikan dan informasi masyarakat. "Kami masih terus memburu penjual barang haram tersebut. Anggota kami terjunkan untuk menangkapnya," katanya.
(msd)
Lihat Juga :