Memilukan! Santriwati Balita Dirudapaksa Guru Ngaji hingga Pendarahan dan Alat Vital Rusak

Senin, 05 Desember 2022 - 14:48 WIB
Dari tindakan tersangka ini, korban mengalami trauma berat dan saat ini masih dalam perawatan," ujar Kapolres.

Bahkan alat kelamin (alat vital) korban mengalami kerusakan parah. Atas perbuatan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu tim penyidik juga masih melakukan pengembangan apakah ada korban lain atas perbuatan tersangka.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!