Calon Ketua LPM di Depok Kalah Minta Amplop Rp1 Juta Dikembalikan: RW Jangan Terpancing

Minggu, 04 Desember 2022 - 22:22 WIB
Tatang Johari, calon Ketua LPM di Bedahan, Depok yang kalah kemudian meminta amplop Rp1 juta yang dibagikan pada 22 pemilih dikembalikan lagi. Foto: Dok SINDOnews
DEPOK - Bagaimana kelanjutan Tatang Johari, calon Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Bedahan, Depok yang kalah kemudian meminta amplop Rp1 juta yang dibagikan pada 22 pemilih dikembalikan lagi. Pihak kelurahan pun memanggil sejumlah Ketua RW.

“Saya minta jangan terpancing adanya statement yang disampaikan Pak Tatang,” kata Kasie Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Bedahan Sukron Makmun, Minggu (4/12/2022).

Menurut dia, pemilihan LPM sudah berdasarkan ketentuan berlaku yakni Perwal Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemilihan RT, RW dan LPM. Terkait politik uang atau money politic, itu tidak diatur dalam perwal sehingga pihak kelurahan tidak bisa bertindak apa-apa.

Baca juga: Kalah di Pencalonan Ketua LPM, Pria di Depok Ini Minta Uang Pelicin Dikembalikan



“Tentunya di situ tidak tercantum money politic, bahkan kami panitia tidak berani menetapkan sebuah ketentuan bahwa dilarang dalam pencalonan ini adanya money politic. Nantinya kita bingung akan lari ke mana. Berbeda dengan Pemilu, jika ada politik uang akan dilaporkan ke Bawaslu. Makanya kami tidak catut dalam aturan kita masalah money politic,” ungkapnya.

Dia menilai pemilihan LPM merupakan proses pendewasaan dalam berdemokrasi. Pihaknya tetap berkoordinasi dengan RT, RW, kepolisian, serta Koramil. “Untuk sementara ini, kita hanya memohon kepada pihak-pihak tersinggung statement yang disampaikan Pak Tatang itu untuk lebih tenang,” kata Sukron.

Di Kelurahan Bedahan terdapat 16 RW yang berpartisipasi dalam pemilihan. Tiap RW memiliki dua suara. Kemudian ditambah suara dari 3 tokoh masyarakat, 3 tokoh perempuan, serta 2 tokoh pemuda.

Pihaknya belum melantik Ketua LPM terpilih dalam waktu dekat. “Untuk sementara kami menunggu kondusif dulu. Kalau secara aturan yang ada, karena LPM yang lama belum habis sampai tanggal 30 Januari. Jadi ini secara ketentuan akan dilantik pada Januari apabila hal ini berjalan lancar,” ujarnya.

Upaya mediasi sudah beberapa kali diupayakan dengan memanggil Tatang ke kelurahan. Dia berharap Tatang mau legawa menerima hasil pemilihan.

Sukron menambahkan proses pemilihan sudah sesuai aturan, mulai dari tahapan pendaftaran calon, penetapan sebagai calon kemudian nomor urut dan sampai penetapan serta sudah diplenokan.

Apakah hasil kemenangan bisa dianulir? Dia menjawab itu akan dikembalikan pada pimpinan daerah. “Tentunya di atas kita adalah Camat dan mungkin ada arahan dari Camat yang kita sendiri nggak tahu seperti apa,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content