Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Ini Kuras Harta Majikan untuk Dugem

Kamis, 09 Juli 2020 - 20:10 WIB
Petugas menunjukkan tersangk pencurian di toko bangunan dan barang bukti di Mapolsek Depok Barat, Sleman, Kamis (9/7). Foto: Dok/Polsek Depok Barat
SLEMAN - Pemuda berinisial BW (24) nekat mencuri uang , hamdphone dan STNK sepeda motor Toko Bangunan di Seturan, Caturtunggal, Depok, untuk bersenang-senang di tempat hiburan. BW merupakan mantan pegawai di toko tersebut. Karena wabah pandemi COVID-19, ia diberhentikan oleh pemilik toko.

Warga Candi, Purwobinangun, Pakem itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat, Sleman. Petugas juga mengamankan handpone yang dicuri tersangka dan helm sebagai barang bukti (BB).



Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Racmadiwanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pemilik toko bangunan melapor kehilangan uang Rp3,2 juta, handphone dan dua STNK sepeda motor yang disimpan di laci meja kerja, Jumat (2/7/2020). (Baca juga: 3 Hari Pesta Perawan di Kontrakan, 3 Pria dan 2 Wanita Bugil Diamankan )

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubugan dengan kejadian tersebut.

“Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan mengamankan tersangka di rumahnya, Selasa (7/7) dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat,” kata Racmadiwanto, Kamis (9/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan, BW melakukan pencurian, Kamis (1/7) sore. Dia masuk ke toko tersebut dengan kunci duplikat. Tersangka bisa mendapatkan kunci karena sebelumnya bekerja di toko tersebut, sehingga sudah mengetahui kondisi dan situasi dalam toko itu. (Baca juga: Positif Corona, Pria Ini Nekat Ajak Anak Istri Pulang ke Madura Naik Motor )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!