Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Ini Kuras Harta Majikan untuk Dugem
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:10 WIB
SLEMAN - Pemuda berinisial BW (24) nekat mencuri uang , hamdphone dan STNK sepeda motor Toko Bangunan di Seturan, Caturtunggal, Depok, untuk bersenang-senang di tempat hiburan. BW merupakan mantan pegawai di toko tersebut. Karena wabah pandemi COVID-19, ia diberhentikan oleh pemilik toko.
Warga Candi, Purwobinangun, Pakem itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat, Sleman. Petugas juga mengamankan handpone yang dicuri tersangka dan helm sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Racmadiwanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pemilik toko bangunan melapor kehilangan uang Rp3,2 juta, handphone dan dua STNK sepeda motor yang disimpan di laci meja kerja, Jumat (2/7/2020). (Baca juga: 3 Hari Pesta Perawan di Kontrakan, 3 Pria dan 2 Wanita Bugil Diamankan )
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubugan dengan kejadian tersebut.
“Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan mengamankan tersangka di rumahnya, Selasa (7/7) dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat,” kata Racmadiwanto, Kamis (9/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan, BW melakukan pencurian, Kamis (1/7) sore. Dia masuk ke toko tersebut dengan kunci duplikat. Tersangka bisa mendapatkan kunci karena sebelumnya bekerja di toko tersebut, sehingga sudah mengetahui kondisi dan situasi dalam toko itu. (Baca juga: Positif Corona, Pria Ini Nekat Ajak Anak Istri Pulang ke Madura Naik Motor )
“Setelah masuk dan berada di dalam, langsung mengambil uang Rp3,2 juta dan handpone serta dua STNK sepeda motor yang dismpan dalam laci meja kerja,” jelasnya.
BW selanjutnya meninggalkan tempat tersebut. Uang yang dicuri digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan di Yogyakarta. Sementara handphone digunakan sendiri. Setelah uangnya habis, BW kemudian pulang ke rumahnya, Selasa (7/7). Sesampainya di rumah, petugas yang sudah menunggu langsung menangkapnya.
“Saat ditangkap sempat mengelak, namun setelah petugas menunjukan barang bukti BW tak bisa mengelak,” paparnya.
BW sendiri usai melakukan pencurian tidak pulang ke rumah. Setelah uang hasil pencurian habis untuk bersenang-senang baru pulang ke rumah. “BW dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUH pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan penjara,” terangnya.
BW kepada petugas mengaku melakukan pencurian karena sakit hati di pecat oleh majikannya. Sehingga ia nekat menguras barang berharga milik majikannya tersebut.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Warga Candi, Purwobinangun, Pakem itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat, Sleman. Petugas juga mengamankan handpone yang dicuri tersangka dan helm sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Racmadiwanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pemilik toko bangunan melapor kehilangan uang Rp3,2 juta, handphone dan dua STNK sepeda motor yang disimpan di laci meja kerja, Jumat (2/7/2020). (Baca juga: 3 Hari Pesta Perawan di Kontrakan, 3 Pria dan 2 Wanita Bugil Diamankan )
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubugan dengan kejadian tersebut.
“Dari informasi tersebut, petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan mengamankan tersangka di rumahnya, Selasa (7/7) dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat,” kata Racmadiwanto, Kamis (9/7/2020).
Dari hasil pemeriksaan, BW melakukan pencurian, Kamis (1/7) sore. Dia masuk ke toko tersebut dengan kunci duplikat. Tersangka bisa mendapatkan kunci karena sebelumnya bekerja di toko tersebut, sehingga sudah mengetahui kondisi dan situasi dalam toko itu. (Baca juga: Positif Corona, Pria Ini Nekat Ajak Anak Istri Pulang ke Madura Naik Motor )
“Setelah masuk dan berada di dalam, langsung mengambil uang Rp3,2 juta dan handpone serta dua STNK sepeda motor yang dismpan dalam laci meja kerja,” jelasnya.
BW selanjutnya meninggalkan tempat tersebut. Uang yang dicuri digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan di Yogyakarta. Sementara handphone digunakan sendiri. Setelah uangnya habis, BW kemudian pulang ke rumahnya, Selasa (7/7). Sesampainya di rumah, petugas yang sudah menunggu langsung menangkapnya.
“Saat ditangkap sempat mengelak, namun setelah petugas menunjukan barang bukti BW tak bisa mengelak,” paparnya.
BW sendiri usai melakukan pencurian tidak pulang ke rumah. Setelah uang hasil pencurian habis untuk bersenang-senang baru pulang ke rumah. “BW dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUH pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan penjara,” terangnya.
BW kepada petugas mengaku melakukan pencurian karena sakit hati di pecat oleh majikannya. Sehingga ia nekat menguras barang berharga milik majikannya tersebut.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(mpw)
tulis komentar anda