Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Ini Kuras Harta Majikan untuk Dugem
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:10 WIB
“Setelah masuk dan berada di dalam, langsung mengambil uang Rp3,2 juta dan handpone serta dua STNK sepeda motor yang dismpan dalam laci meja kerja,” jelasnya.
BW selanjutnya meninggalkan tempat tersebut. Uang yang dicuri digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan di Yogyakarta. Sementara handphone digunakan sendiri. Setelah uangnya habis, BW kemudian pulang ke rumahnya, Selasa (7/7). Sesampainya di rumah, petugas yang sudah menunggu langsung menangkapnya.
“Saat ditangkap sempat mengelak, namun setelah petugas menunjukan barang bukti BW tak bisa mengelak,” paparnya.
BW sendiri usai melakukan pencurian tidak pulang ke rumah. Setelah uang hasil pencurian habis untuk bersenang-senang baru pulang ke rumah. “BW dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUH pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan penjara,” terangnya.
BW kepada petugas mengaku melakukan pencurian karena sakit hati di pecat oleh majikannya. Sehingga ia nekat menguras barang berharga milik majikannya tersebut.
BW selanjutnya meninggalkan tempat tersebut. Uang yang dicuri digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan di Yogyakarta. Sementara handphone digunakan sendiri. Setelah uangnya habis, BW kemudian pulang ke rumahnya, Selasa (7/7). Sesampainya di rumah, petugas yang sudah menunggu langsung menangkapnya.
“Saat ditangkap sempat mengelak, namun setelah petugas menunjukan barang bukti BW tak bisa mengelak,” paparnya.
BW sendiri usai melakukan pencurian tidak pulang ke rumah. Setelah uang hasil pencurian habis untuk bersenang-senang baru pulang ke rumah. “BW dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUH pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan penjara,” terangnya.
BW kepada petugas mengaku melakukan pencurian karena sakit hati di pecat oleh majikannya. Sehingga ia nekat menguras barang berharga milik majikannya tersebut.
(mpw)
Lihat Juga :