Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah

Kamis, 01 Desember 2022 - 12:27 WIB
"Dari perkara ini negara dirugikan lebih dari Rp22 miliar dimana penyidik tanggal 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,5 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan khusus di Bank BRI Bandung," jelas Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022).

Lebih lanjut Asep mengatakan, Jumat (21/10/2022), penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka itu, yakni EH yang merupakan Ketua KKMTS Jabar; AL, bendahara KKMTS Jabar; MK, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika; dan MSA, Direktur CV. Arafah.

"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut," ungkap Asep.

Baca: Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sukoharjo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!