Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah

Kamis, 01 Desember 2022 - 12:27 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima titipan uang senilai Rp6,5 miliar. SINDOnews/Agung
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima titipan uang senilai Rp6,5 miliar. Uang tersebut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tsanawiyah.

Diketahui, dana BOS tersebut digunakan untuk foto copy atau penggunaan soal ujian dan lembar jawaban ujian try out (TO) Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN).

Kemudian Penilaian Akhir TahUN (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, dalam perkara ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang saksi yang berasal dari Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTS) kota/kabupaten se-Jabar dan pihak ketiga.

"Dari perkara ini negara dirugikan lebih dari Rp22 miliar dimana penyidik tanggal 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,5 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan khusus di Bank BRI Bandung," jelas Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022).



Lebih lanjut Asep mengatakan, Jumat (21/10/2022), penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar juga telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka itu, yakni EH yang merupakan Ketua KKMTS Jabar; AL, bendahara KKMTS Jabar; MK, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika; dan MSA, Direktur CV. Arafah.

"Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut," ungkap Asep.

Baca: Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sukoharjo.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More