Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah

Kamis, 01 Desember 2022 - 12:27 WIB
Menurutnya, KKMTS Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS Madrasah untuk foto copy atau penggandaan soal ujian dan lembar jawaban TO, UAMBN, UM/USBN, PAT, dan PAS MTs di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

Baca: Gempa Bumi M 4,0 Guncang Konawe, Tidak Berpotensi Tsunami.

"Kegiatan tersebut di atas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017," tegas Asep.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content