Sah! Pemkot Palembang Setuju UMK Naik Jadi Rp3.565.409
Rabu, 30 November 2022 - 22:58 WIB
Harnojoyo menjelaskan, kenaikan UMK Palembang sekitar 7,5 persen atau berkisar Rp276 ribu tersebut telah disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini, terutama pasca pandemi Covid-19.
"Kenaikan ini juga mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono mengatakan, penetapan nilai UMP Sumsel tetap menjadi acuan besaran upah kabupaten dan kota lain.
"UMP yang telah ditetapkan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menetap UMK tahun 2023 mendatang, atau bisa saja bisa di daerah lebih tinggi," katanya.
Baca juga: UMK Kota Bekasi Diusulkan Jadi Rp5,1 Juta
"Kenaikan ini juga mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari tahun 2022," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono mengatakan, penetapan nilai UMP Sumsel tetap menjadi acuan besaran upah kabupaten dan kota lain.
"UMP yang telah ditetapkan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menetap UMK tahun 2023 mendatang, atau bisa saja bisa di daerah lebih tinggi," katanya.
Baca juga: UMK Kota Bekasi Diusulkan Jadi Rp5,1 Juta
Lihat Juga :