Sah! Pemkot Palembang Setuju UMK Naik Jadi Rp3.565.409

Rabu, 30 November 2022 - 22:58 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo menyampaikan persetujuannya dengan kenaikan UMK Palembang tahun 2023 mendatang yang naik sekitar 7,5 persen menjadi Rp3.565.409. Foto: Istimewa
PALEMBANG - Wali Kota Palembang Harnojoyo telah merestui kenaikan Upah Minimum Kota ( UMK ) Palembang tahun 2023 mendatang. Kenaikan itu sekitar 7,5 persen atau sebesar Rp276 ribu.

Harnojoyo mengatakan, bahwa UMK Palembang sebelumnya Rp3.289.409 naik sekitar 7,5 persen tahun 2023 menjadi Rp3.565.409.



"Usulan kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan," ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Belanja UMK dan PDN Surabaya Terbesar Se-Indonesia, Eri Cahyadi: Ini Soal Keberpihakan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!