Sah! Pemkot Palembang Setuju UMK Naik Jadi Rp3.565.409
Rabu, 30 November 2022 - 22:58 WIB
Menurutnya, rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan tersebut juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :