Sah! Pemkot Palembang Setuju UMK Naik Jadi Rp3.565.409

Rabu, 30 November 2022 - 22:58 WIB


Menurutnya, rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan tersebut juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!