Tak Lelah Tuntut, Perlawanan Warga Perumahan Mahkota Dikabulkan Pengadilan

Kamis, 09 Juli 2020 - 12:24 WIB
Mengutip dari pertimbangan didalam putusan yang dibacakan hakim, sita yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Depok karena adanya permohonan dari pemilik tanah sebelumnya yaitu Bambang Slamet Riyadi, Setiawan, Dudit Dharmawan, dan M. Arif Rachman yang meminta kepada developer untuk menyerahkan PPN dari penjualan atas tanah dan bangunan Perumahan Mahkota Cimanggis, dimana pada fakta yang terungkap dipersidangan pihak developer telah menyelesaikan PPN tersebut langsung ke Dirjen Pajak.

Pada sidang tersebut, warga Perumahan Mahkota Cimanggis diwakili oleh kuasa hukumnya Erik Graha padapotan dan Arlis Budi Wibowo. (BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Habib Bahar, Hakim PTUN Minta Berkas Diperbaiki)

Sedangkan, dari pihak terlawan dalam hal ini Bambang Slamet Riyadi beserta terlawan yang lain tidak tampak hadir dipersidangan.

Hermawan Tjakradiwira, salah seorang warga Perumahan Mahkota Cimanggis mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang mengabulkan perlawanan mereka. “Alhamdulillah proses persidangan yang berlangsung kurang lebih satu tahun ini membuahkan hasil yang baik buat warga,” katanya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!