Tak Lelah Tuntut, Perlawanan Warga Perumahan Mahkota Dikabulkan Pengadilan

Kamis, 09 Juli 2020 - 12:24 WIB
Usaha tak kenal lelah dan terus berupaya menuntut keadilan yang dirasakan warga Perumahan Mahkota Cimanggis, Jawa Barat akhirnya mulai menuai hasil.(Foto/ist)
DEPOK - Usaha tak kenal lelah dan terus berupaya menuntut keadilan yang dirasakan warga Perumahan Mahkota Cimanggis, Jawa Barat akhirnya mulai menuai hasil.

Pasalnya, sidang perkara Nomor 164/PDT.PLW/2019/PN.DPK, yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2020 dengan agenda putusan, pada pokoknya mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh warga Perumahan Mahkota Cimanggis, Kota Depok Jawa Barat.



Didang beragendakan pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Forci Nipa Darma dengan duduk sebagai anggota majelis Hakim Nanang Herjunanto dan Hakim Nugraha Medica Prakasa, Rabu (8/7/2020). (BACA JUGA: Luluskan 201 Apoteker, Rektor Unjani Sebut Tantangan Makin Terbuka)

Perlawanan yang diajukan warga perumahan tersebut berawal dari penetapan sita eksekusi Pengadilan Negeri Depok Nomor: 14/Pen.Pdt/Sita.Eks/2018/PN.Dpk Tanggal 17 Mei 2019, atas 31 bidang tanah dan bangunan yang telah dibeli warga dari developer PT Duta Tunas Mandiri yang merupakan group usaha dari Takke Group milik pengusaha Lauren Takke.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!