Kesal Api di Tungku Tak Menyala, Suami di OKI Tega Aniaya Istri

Senin, 28 November 2022 - 23:19 WIB


"Berbekal dari visum yang ada, anggota langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang berada di Jalan Poros Desa Lubuk Seberuk pada hari yang sama pukul 17.30 WIB," katanya.

Berdasarkan asas payung hukum restorative justice (keadilan restorasi), jika nantinya kedua belah pihak melakukan perdamaian dan korban mencabut laporannya. Maka permasalahan bisa diupayakan dengan payung hukum secara Restorative justice.

"Saat ini sedang dibahas mengenai kemungkinan dilakukannya restorative justice," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More