Kendaraan Umum dan Penumpang di Bakauheni Dilarang Menyeberang ke Pulau Jawa

Selasa, 28 April 2020 - 01:07 WIB
Akan tetapi, bagi para TKI setelah sampai di rumah langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.

Pada hari pertama pemberlakuan pembatasan, ada beberapa angkutan bus umum asal Sumatera tujuan Pulau Jawa yang diminta untuk kembali namun belum efektif. Bahkan masih ada saja masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi memaksakan diri nekat menyeberang ke Pulau Jawa.

Pantauan di lapangan, tampak kendaraan pribadi antre membeli tiket kendaraan di gerbang tol Pelabuhan Bakauheni. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 terkait larangan bagi setiap kendaraan yang mengangkut penumpang di tengah tengah merebaknya Covid19 seakan tak berpengaruh sama sekal. Sebagian orang yang membawa kendaraan pribadi masih dengan mudahnya menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.

Adapun personel dari TNI dan Kepolisian yang berjaga untuk memberikan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat maupun pengendara yang masih melintas justru menjadi polemic. Pasalnya banyak pengendara memaksakan menyeberang

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, penyekatan yang sudah berjalan diharapkan mampu menekan angka peningkatan penyebaran Covid19 yang saat ini belum juga selesai. Diharapkan kepada seluruh masyarakat dengan rasa kesadaran yang tinggi, mematuhi peraturan pemerintah.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!