Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Senin, 28 November 2022 - 08:01 WIB
"Misal suatu perusahaan melakukan restrukturisasi karyawan sehingga ada pengurangan karyawan, lalu seorang pegawai terdampak pengurangan tersebut sebelum kontrak berakhir atau pemutusan hubungan kerjanya itu masih berstatus PKWT, kondisi ini bisa mengajukan JKP.”

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjalankan skema jaminan kehilangan pekerjaan dengan cepat dan tepat kepada mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca: Penambang Emas di Sekatak Terluka Disabet Rekannya Memakai Parang.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy kepada wartawan usai mendengarkan aspirasi dari sejumlah pengusaha dan pekerja di PT. Kahatex, Sumedang, Rabu (16/11/2022) lalu.

"Seperti yang ada dalam pemberitaan, industri tekstil dan alas kaki (sepatu) mengalami penurunan sangat tajam karena permintaan luar negeri juga turun. Sementara pasar domestik dibanjiri oleh produk-produk luar, akibatnya banyak terjadi PHK," paparnya.

"PHK-nya saat ini untuk di Jawa Barat sudah mendekati 500 ribu orang, kalau ini tidak ditangani sungguh-sungguh maka PHK-nya bisa sampai 1,5 juta orang," sambung Muhadjir.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content