Titik Pemeriksaan Suket COVID-19 akan Diperbanyak agar Lalu Lintas Tidak Macet
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:05 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana memperbanyak titik atau lokasi pemeriksaan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 saat pembatasan pergerakan warga antar wilayah mulai diterapkan, pekan ini. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana memperbanyak titik atau lokasi pemeriksaan surat keterangan (suket) bebas COVID-19 saat pembatasan pergerakan warga antar wilayah mulai diterapkan, pekan ini. Baca : Sabtu Pekan Ini, Pembatasan Perjalanan Lintas Wilayah Mulai Berlaku
"Jangan terlalu lama memeriksa dokumen. Betul-betul yang diperlukan saja yang ditanya. Kita juga akan memperbanyak titik-titiknya sehingga tidak perlu antri terlalu lama," tukas Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Ia sendiri mengaku tengah menyusun skema pemeriksa di wilayah perbatasan sehingga tidak terjadi kemacetan saat kebijakan ini mulai diterapkan.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said juga mengaku sudah melakukan langkah antisipasi untuk mengurai kemacetan. "Pemeriksaan suhu tubuh saja di atas mobil dan motor itu macet, apalagi memeriksa dokumen, pasti macet. Kita akan coba cari straregi," bebernya. Baca Juga : Dishub Siap Antisipasi Kemacetan di Wilayah Perbatasan
"Jangan terlalu lama memeriksa dokumen. Betul-betul yang diperlukan saja yang ditanya. Kita juga akan memperbanyak titik-titiknya sehingga tidak perlu antri terlalu lama," tukas Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Ia sendiri mengaku tengah menyusun skema pemeriksa di wilayah perbatasan sehingga tidak terjadi kemacetan saat kebijakan ini mulai diterapkan.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said juga mengaku sudah melakukan langkah antisipasi untuk mengurai kemacetan. "Pemeriksaan suhu tubuh saja di atas mobil dan motor itu macet, apalagi memeriksa dokumen, pasti macet. Kita akan coba cari straregi," bebernya. Baca Juga : Dishub Siap Antisipasi Kemacetan di Wilayah Perbatasan
Lihat Juga :