Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Bali Setubuhi Pacar Kakak

Selasa, 22 November 2022 - 17:41 WIB
Usai berhubungan, Kadek D diperintahkan orang tuanya pergi berjualan. Sedangkan GKA tetap berada di rumah ditemani Kadek A.

Baca juga: Syahwat Jahanam Kimin Tak Terbendung, Cabuli Anak Tetangga saat Rumah Sepi

Rupanya Kadek A tergoda dengan kemolekan GKA. Dia lalu merayu dan mengajak pacar kakaknya masuk kamar dan mencabulinya.

Polisi menjerat Kadek D dan Kadek A dengan pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Sumarjaya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!